1. IURAN ANGGOTA

 

Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No.008/RAKOM-GMKI/FEB- USU/MDN/VI/2019 tentang Kebijakan Umum Keuangan GMKI FEB USU Tahun 2019-2020

Dasar Pemikiran : Diperlukan adanya partisipasi dari anggota dalam hal pendanaan program komisariat sebagai kewajiban anggota yang diatur dalam konstitusi.

Tujuan : Membantu pelaksanaan pendanaan seluruh program komisariat GMKI FEB USU

Sasaran : Adanya dana rutin yang diterima dari anggota komisariat GMKI FEB USU

Metode : Pengutipan

Frekuensi : 12 kali (Juli 2019-2020 juni), untuk MAPER 2019 dihitung setelah menjadi anggota

Waktu pelaksanaan : Sepanjang keperiodean

Indikator

- Kuantitas : 60% anggota komisariat memberikan iuran.

- Kualitas : 30% anggota komisariat GMKI FEB USU memberikan iuran secara penuh dalam satu periodean.

Pelaksana : Pengurus Komisariat

Taksasi biaya : Rp 40.000

Skala Prioritas : Primer

 

 

  1. DONASI SENIOR

Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No008/RAKOM-GMKI/FEB- USU/MDN/VI/2019 tentang Kebijakan Umum Keuangan GMKI FEB USU Tahun 2019-2020

Dasar Pemikiran : Diperlukan adanya peran serta dari senior untuk mendukung pelaksanaan program komisariat

Tujuan : Meningkatkan tambahan dana untuk pelaksanaan program komisariat GMKI FEB USU.

Sasaran : Adanya partisipasi aktif dari senior dalam hal pendanaan program komisariat GMKI FEB USU.

Metode : - Komunikasi yang baik dengan senior

-Pengiriman nomor rekening

- Sosialisasi laporan keuangan kepada senior

Frekuensi : Sepanjang keperiodean

WaktuPelaksanaan : Sepanjang keperiodean

Indikator

- Kuantitas : 70 Orang memberi donasi.

- Kualitas : Dana yang diterima dari donasi senior sebesar 50% dari total donasi senior yang dibutuhkan

Pelaksana : Pengurus Komisariat

Taksasi Biaya : Rp 100.000

Skala Prioritas : Primer

 

3.USAHA-USAHA KEUANGAN LAINNYA

Dasar Pelaksana :Keputusan Rakom No.008/RAKOM-GMKI/FEB- USU/MDN/VI/2019 tentang Kebijakan Umum Keuangan GMKI FEB USU Tahun 2019-2020

Dasar Pemikiran : Diperlukan adanya penggalangan dana untuk menciptakan kemandirian keuangan komisariat

Tujuan : Mendapatkan tambahan dana dalam pelaksanaan program komisariat GMKI FEB USU

Sasaran : Adanya penambahan penerimaan kas yang mendukung pendanaan program.

Metode :

1.Aksi dana makanan ringan dan minuman

  1. Aksi dana makanan senior
  2. Aksi dana sarapan pagi
  3. Aksi dana bakar jagung
  4. Aksi dana papan bunga wisuda
  5. Aksi dana ngamen
  6. Persembahan lagu pujian
  7. Proposal
  8. Paid Promote
  9. Gantungan kunci dan pena

 

Frekuensi : 1. Aksi dana makanan ringan dan aqua 25 kali dalam keperiodean.

  1. Aksi dana makanan senior 4 kali dalam keperiodean.
  2. Aksi dana sarapan pagi 4 kali dalam keperiodean.
  3. Aksi dana bakar jagung 5 kali dalam keperiodean.
  4. Aksi dana papan bunga wisuda 2 kali dalam keperiodean.
  5. Aksi dana ngamen 20 kali dalam keperiodean
  6. Persembahan lagu pujian 2 kali dalam keperiodean.
  7. Proposal 3 kali dalam keperiodean
  8. Paid promote 16 kali dalam keperiodean
  9. Gantungan kunci dan pena 4 kali dalam keperiodean.

 

Waktu Pelaksanaan : Sepanjang keperiodean

Indikator

- Kuantitas : Setiap metode usaha keuangan yang dilakukan mampu menghasilkan tambahan dana:

  1. Aksi dana makanan ringan = Rp 100.000 (1 kali)
  2. Aksi dana makanan senior = Rp 1.500.000 (1 kali)
  3. Aksi dana sarapan pagi = Rp 300.000 (1 kali)
  4. Aksi dana bakar jagung = Rp 60.000 (1 kali)
  5. Aksi dana papan bunga wisuda = Rp 3.000.000 (1 kali)
  6. Aksi dana ngamen = Rp 133.000 (1 kali)
  7. Persembahan lagu pujian = Rp 350.000 ( 1 kali )
  8. Proposal = Rp 501.273 (1 kali )
  9. Paid promote = Rp 50.000 ( 1 kali )
  10. Gantungan kunci dan pena = Rp 100.000 ( 1 kali )

 

- Kualitas : Seluruh metode usaha keuangan dapat terlaksana dengan baik.

Pelaksana : Pengurus Komisariat

Taksasi Biaya : Rp 13.480.000

Skala Prioritas : Primer