- IURAN ANGGOTA
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No.008/RAKOM-GMKI/FEB- USU/MDN/VI/2019 tentang Kebijakan Umum Keuangan GMKI FEB USU Tahun 2019-2020
Dasar Pemikiran : Diperlukan adanya partisipasi dari anggota dalam hal pendanaan program komisariat sebagai kewajiban anggota yang diatur dalam konstitusi.
Tujuan : Membantu pelaksanaan pendanaan seluruh program komisariat GMKI FEB USU
Sasaran : Adanya dana rutin yang diterima dari anggota komisariat GMKI FEB USU
Metode : Pengutipan
Frekuensi : 12 kali (Juli 2019-2020 juni), untuk MAPER 2019 dihitung setelah menjadi anggota
Waktu pelaksanaan : Sepanjang keperiodean
Indikator
- Kuantitas : 60% anggota komisariat memberikan iuran.
- Kualitas : 30% anggota komisariat GMKI FEB USU memberikan iuran secara penuh dalam satu periodean.
Pelaksana : Pengurus Komisariat
Taksasi biaya : Rp 40.000
Skala Prioritas : Primer
- DONASI SENIOR
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Rakom No008/RAKOM-GMKI/FEB- USU/MDN/VI/2019 tentang Kebijakan Umum Keuangan GMKI FEB USU Tahun 2019-2020
Dasar Pemikiran : Diperlukan adanya peran serta dari senior untuk mendukung pelaksanaan program komisariat
Tujuan : Meningkatkan tambahan dana untuk pelaksanaan program komisariat GMKI FEB USU.
Sasaran : Adanya partisipasi aktif dari senior dalam hal pendanaan program komisariat GMKI FEB USU.
Metode : - Komunikasi yang baik dengan senior
-Pengiriman nomor rekening
- Sosialisasi laporan keuangan kepada senior
Frekuensi : Sepanjang keperiodean
WaktuPelaksanaan : Sepanjang keperiodean
Indikator
- Kuantitas : 70 Orang memberi donasi.
- Kualitas : Dana yang diterima dari donasi senior sebesar 50% dari total donasi senior yang dibutuhkan
Pelaksana : Pengurus Komisariat
Taksasi Biaya : Rp 100.000
Skala Prioritas : Primer
3.USAHA-USAHA KEUANGAN LAINNYA
Dasar Pelaksana :Keputusan Rakom No.008/RAKOM-GMKI/FEB- USU/MDN/VI/2019 tentang Kebijakan Umum Keuangan GMKI FEB USU Tahun 2019-2020
Dasar Pemikiran : Diperlukan adanya penggalangan dana untuk menciptakan kemandirian keuangan komisariat
Tujuan : Mendapatkan tambahan dana dalam pelaksanaan program komisariat GMKI FEB USU
Sasaran : Adanya penambahan penerimaan kas yang mendukung pendanaan program.
Metode :
1.Aksi dana makanan ringan dan minuman
- Aksi dana makanan senior
- Aksi dana sarapan pagi
- Aksi dana bakar jagung
- Aksi dana papan bunga wisuda
- Aksi dana ngamen
- Persembahan lagu pujian
- Proposal
- Paid Promote
- Gantungan kunci dan pena
Frekuensi : 1. Aksi dana makanan ringan dan aqua 25 kali dalam keperiodean.
- Aksi dana makanan senior 4 kali dalam keperiodean.
- Aksi dana sarapan pagi 4 kali dalam keperiodean.
- Aksi dana bakar jagung 5 kali dalam keperiodean.
- Aksi dana papan bunga wisuda 2 kali dalam keperiodean.
- Aksi dana ngamen 20 kali dalam keperiodean
- Persembahan lagu pujian 2 kali dalam keperiodean.
- Proposal 3 kali dalam keperiodean
- Paid promote 16 kali dalam keperiodean
- Gantungan kunci dan pena 4 kali dalam keperiodean.
Waktu Pelaksanaan : Sepanjang keperiodean
Indikator
- Kuantitas : Setiap metode usaha keuangan yang dilakukan mampu menghasilkan tambahan dana:
- Aksi dana makanan ringan = Rp 100.000 (1 kali)
- Aksi dana makanan senior = Rp 1.500.000 (1 kali)
- Aksi dana sarapan pagi = Rp 300.000 (1 kali)
- Aksi dana bakar jagung = Rp 60.000 (1 kali)
- Aksi dana papan bunga wisuda = Rp 3.000.000 (1 kali)
- Aksi dana ngamen = Rp 133.000 (1 kali)
- Persembahan lagu pujian = Rp 350.000 ( 1 kali )
- Proposal = Rp 501.273 (1 kali )
- Paid promote = Rp 50.000 ( 1 kali )
- Gantungan kunci dan pena = Rp 100.000 ( 1 kali )
- Kualitas : Seluruh metode usaha keuangan dapat terlaksana dengan baik.
Pelaksana : Pengurus Komisariat
Taksasi Biaya : Rp 13.480.000
Skala Prioritas : Primer