MOMENTUM KEBANGKITAN PEMUDA DI TENGAH POLEMIK UU CIPTA KERJA

(Mario Steven Hutauruk)

Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 merupakan suatu momentum kebangsaan yang pada saat itu mampu menyatukan cita-cita seluruh pemuda-pemudi di tanah air, yaitu bertanah air, berbangsa, dan berbahasa yang satu, INDONESIA. Cita-cita itu mampu diwujudkan dengan jiwa nasionalisme dan persatuan oleh para pendahulu kita dalam mengusir penjajah. Di masa kini, perjuangan yang dibutuhkan adalah perjuangan melawan ego dalam diri bangsa, yaitu melawan ketidakadilan sosial dan ekonomi yang diciptakan pemerintah Indonesia sendiri. Aksi demonstrasi menentang pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan salah satu wujud implementasi nilai-nilai yang diperjuangkan sejak dulu oleh para pemuda. Sekarang momentum itu terbuka kembali, dengan wawasan dan literasi yang lengkap serta kewaspadaan menyerap informasi, kita sebagai pemuda harus menegakkan keadilan bagi para buruh dan UMKM sebagai tonggak penopang perekonomian nasional selain sektor pertanian. Undang-undang yang diciptakan untuk memberikan ruang bagi investasi yang meresahkan para buruh harus kita tentang melalui aksi damai tanpa merusak fasilitas umum.

Melihat situasi dan kenyataan yang terjadi saat ini, disahkannya RUU Cipta Kerja, maka dibutuhkan sosok pemuda pemudi yang dapat melakukan pergerakan dan perubahan bangsa. Perubahan tersebut tidak hanya sekadar wacana dan cuitan di media sosial namun dapat direalisasikan melalui tindakan nyata dan peran yang dapat mereka berikan. Contohnya dengan melakukan aksi demonstrasi yang kondusif dan terfokus pada aspirasi serta murni muncul dari rasa ketidakadilan bukan karena dikendalikan pihak tertentu. Pemuda masa kini harus ingat bahwa persatuan tidak mudah dan harus dijaga serta tidak boleh disusupi oleh kepentingan oknum tertentu. Perlawanan yang sedang kita lakukan saat ini bukan saja menentang pengesahaan RUU Cipta Kerja tetapi juga memerangi berita hoaks yang justru dapat memecah belah dan merusak persatuan bangsa. Hoaks yang melebih-lebihkan RUU Cipta Kerja yang meresahkan buruh harus kita berantas dengan kejelian kita memilah informasi. Zaman sekarang di tengah kemajuan teknologi , banyak ancaman yang cepat tersebar untuk memecah belah bangsa. Sumpah Pemuda sebagai pengingat bagi kita semua, jangan sampai melupakan sejarah. Kalau dulu musuhnya penjajah, sekarang musuhnya narkoba, korupsi, dan hoaks. Di sini peran pemuda bisa menangkal itu semua, menangkal ancaman-ancaman itu jangan sampai merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah masih menjadi polemik dan isu kontroversi hingga saat ini. Prosedur dan proses pembuatannya terkesan tertutup dan terlalu terburu-buru, mengingat masih ada isu utama yang belum diselesaikan yaitu penanggulangan Covid-19. Sosialisasi dan komunikasi yang kurang dari pemerintah menyebabkan aspirasi dan masukan masyarakat mengenai UU ini menjadi terhambat. Fokus pemerintah seperti terpecah belah, di satu sisi ingin menekan angka penyebaran virus Covid-19, di satu sisi lain ingin memastikan perekonomian tetap berjalan dengan meringankan dan mempermudah perizinan investasi di Indonesia. Hal tersebut berdampak langsung kepada kehidupan perekonomian para buruh yang sejak dari awal sudah terguncang akibat dampak Covid-19, ditambah kebijakan prematur pemerintah yang merugikan. Sejak awal pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR kurang melibatkan banyak pihak untuk mengkaji point of view secara komprehensif atas UU tersebut. Pemerintah hanya secara parsial mengkaji logika investasi semata, tetapi lalai terhadap dampak kemanusiaan para buruh. Pemerintah seharusnya dalam membuat kebijakan, harus mempertimbangkan kriteria atau standar-standar kemanusiaan seperti yang tercantum dalam sila kedua Pancasila. Adapun DPR , pada 5 Oktober 2020 kemarin, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik. Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak diengarkan pemerintah dan DPR.

UU Cipta Kerja ini membahas tentang ketenagakerjaan dan perpajakan. Secara umum, pandangan publik lebih terarah pada satu aspek yaitu ketenagakerjaan melalui omnibus law cipta lapangan kerja (cilaka). Banyak pihak menilai bahwa gagasan omnibus law cilaka sarat akan kepentingan karena dianggap memberikan peluang kepada korporasi untuk menindas pekerja dengan dalih sesuai hukum. Berdasarkan fenomena tersebut, tentunya hal ini telah menjadi keresahan publik karena implikasi dari omnibus law cilaka melahirkan kerusuhan di kalangan masyarakat. Lantas jika demikian, siapa yang bisa diandalkan oleh masyarakat jika pemerintah seolah-olah tidak memihak kepentingan rakyat kecil? Jawabannya adalah mahasiswa. Namun kemudian muncul sebuah pertanyaan, dimana kekritisan mahasiswa saat ini ketika pemerintah begitu gencarnya menyelesaikan rancangan undang-undang cipta kerja ini? Sedari munculnya isu-isu kontroversial ini sudah ada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, mulai dari turun ke jalan, mendemo kantor kepala daerah dan DPR/DPRD, dan aksi lainnya. Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah aksi dan kontribusi seperti itu saja sudah cukup? Jawabannya tidak! Mahasiswa sebagai sosok pemuda yang intelek dan berkarakter, harus menangani dan menyelesaikan setiap permasalahan menggunakan kepala dingin dan perencanaan yang matang, tidak selalu dengan otot dan kekerasan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat sekitar dan fasilitas umum. Mahasiswa harus memperlengkapi literasinya terlebih dahulu tentang rumusan UU Cipta Kerja ini, menganalisis, dan mencatat poin-poin yang tidak sesuai dengan prosedur dan yang merugikan kaum buruh dan pekerja, sebelum akhirnya turus ke jalan memperjuangkan aspirasinya.

Terdapat beberapa poin yang diangkat dalam aksi demonstrasi kemarin. Setidaknya ada 3 poin penting yang dipersoalkan dan menjadi kontroversi karena isinya yang cenderung memberikan ruang yang bebas dan nyaman bagi investasi dan sebaliknya mencekik hak-hak dan perlindungan buruh akan pekerjaannya sesuai diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Poin pertama menyangkut ketentuan PKWT yang diubah menjadi PKWTT yang merugikan bagi para buruh. Ketentuan ini membuat kesempatan para buruh kontrak untuk diangkat menjadi karyawan tetap semakin mengecil, karena tidak adanya batasan waktu kerja kontrak yang ditetapkan, sehingga para buruh bisa saja menjadi pekerja kontrak seumur hidup di perusahaan tempat ia bekerja. Poin kedua yaitu tentang ketentuan pesangon yang juga menjadi persoalan antara perusahaan dan para buruh. Di peraturan sebelumnya pesangon yang diterima buruh 32 kali gaji bulanan. Namun setelah direvisi melalui UU Cipta Kerja jumlah pesangon yang diterima buruh diturunkan menjadi 25 kali (19 kali gaji bulanan ditambah 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Pemerintah). Poin terakhir yang juga menjadi polemik yaitu tentang ketentuan karyawan outsourcing, terdapat sektor pekerjaan yang akan diisi tenaga kerja asing yang sebenarnya bisa diisi oleh para buruh lokal. Hal ini memang menguntungkan pengusaha dan perusahaan karena hanya membayar upah yang lebih rendah kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing. Tetapi sebaliknya hak dan perlindungan buruh outsourcing di tempat ia bekerja kurang terjamin karena bisa saja perusahaan menempatkannya di bagian yang ia tidak kuasai atau bahkan mengeksploitasi buruh dengan memperpanjang jam kerja para buruh tersebut. Sangat ironis memang melihat hakikat konstitusi yang mengamanahkan perlindungan dan jaminan buruh atas pekerjaannya justru dirugikan oleh pembuat konstitusi itu sendiri demi alasan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Memang palu sudah diketuk, UU telah disahkan, dan hukum tidak bisa diganggu gugat lagi. Meskipun demikian masih ada hal yang dapat kita perjuangkan sebagai pemuda dalam melawan rasa ketidakadilan ini. Sebagai negara demokrasi, kita sebagai pemuda dan warga negara Indonesia, berhak mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Walaupun jika ditarik ke belakang, sejarah pengalaman prosedural ini sangat kecil kemungkinan dipertimbangkan dan disetujui oleh MK, tetapi setidaknya kita sebagai Pemuda sudah mengaktualisasikan nilai Pancasila yaitu demokrasi di masa polemik dan pandemi ini. Tidak banyak yang bisa kita perbuat, namun satu langkah kecil kita bisa berdampak besar karena kita merupakan kaum intelektual yang berkarakter dan revolusioner. Pemuda itu adalah roda penggerak bangsa, sosok yang berani mengambil resiko, bertanggung-jawab, cerdas, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap sesama, tanpa memandang latarbelakang ( agama, suku ,ras) seperti para pendahulu kita yang menjunjung tinggi toleransi dan kemajemukan. Untuk melakukan perubahan, pemuda harus bertindak cepat dengan pertimbangam dan perencanaan yang matang serta berpikir jauh kedepan, seperti para pahlawan golongan muda pada masa perjuangan kemerdekaan. Jika saja golongan muda tidak bertindak dan menuruti perintah golongan tua, Mungkin kemerdekaan yang kita idam-idamkan belum dapat tercapai hingga saat ini. Pemuda sebagai polopor bangsa, sudah saatnya kita beraksi, momentum sudah terbuka kembali, mari ambil peran dan kontribusi nyata di lingkungan masyarakat dan negara. Di tengah situasi pandemi dan polemik saat ini, Pemuda harus berkontribusi lebih untuk membantu pemerintah memulihkan kestabilan ekonomi dan kesehatan. Disamping itu, Pemuda juga harus terus menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara dengan tetap mengikuti protokol dan prosedur hukum yang berlaku.

 

 

4.5 2 votes
Article Rating